The Blog

UINSW Newsroom – Pasca perubahan alih status kelembagaan IAIN Kediri menjadi UIN Syekh Wasil Kediri, seluruh lini terus melakukan berbagai hal untuk menjalani perkembangan status kelembagaan. Salah satu langkah yang dilakukan yaitu rapat koordinasi pengelolaan tata naskah dinas oleh Tim Arsiparis pada Kamis (17/07/2025) pagi bersama dengan Kepala Biro AUAK serta Kepala Bagian Umum dan Layanan Akademik.

Pada kesempatan tersebut Kepala Biro AUAK Barnoto menyampaikan kepada Tim Arsiparis untuk segera menindaklanjuti perubahan tata naskah dinas usai peralihan status menjadi universitas. Hal ini perlu segera dilakukan sehubungan dengan diterbitkannya penetapan kode jabatan satuan kerja perguruan tinggi keagamaan negeri yang mengalami perubahan bentuk, di antaranya IAIN Kediri menjadi UIN Syekh Wasil Kediri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2025.

Berdasarkan surat penetapan yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI tersebut, ditetapkan kode jabatan baru terkait tata naskah dinas di PTKN. Penetapan ini disusun dalam rangka kelancaran komunikasi tulis kedinasan sebelum terbitnya struktur organisasi dan tata kerja yang baru pada 11 PTKN yang mengalami transformasi.

Kepada Tim Arsiparis, Barnoto mengimbau untuk segera menindaklanjuti penetapan ini serta melakukan sosialisasi kepada seluruh unit kerja di UIN Syekh Wasil Kediri. Menanggapi hal tersebut, Tim Arsiparis segera melakukan koordinasi internal dengan menyusun petunjuk penggunaan kode jabatan baru. Harapannya, penetapan ini dapat segera menjadi salah satu langkah awal dalam tata kelola kelembagaan di UIN Syekh Wasil Kediri.

Penulis: Zuhrufi Latifah | Editor: Ropingi el-Ishaq