The Blog

IAIN Kediri Newsroom – Balai Diklat Keagamaan Surabaya mengadakan kegiatan Pelatihan Teknis Pelayanan Publik di Aula IAIN Kediri, Senin (24/02/2020). Pelatihan ini diikuti  oleh 35 orang peserta. Mereka pegawai IAIN Kediri, Kantor Kementerian Agama Kota, dan Kabupaten Kediri.

Wakil Rektor I IAIN Kediri, Ahmad Subakir, yang membuka kegiatan menyampaikan, pelayanan merupakan urusan teknis dan administratif yang sering menjadi masalah. Ia menilai untuk menangani hal tersebut diperlukan sikap arif dan bijaksana.

“Untuk itu, problem besar ini (pelayanan), yang harus disikapi dan dilaksanankan secara arif menurut saya,” ucap Wakil Rektor I IAIN Kediri.

Tak lupa, Wakil Rektor I IAIN Kediri menuturkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas dan amanat harus sesuai dengan janji serta sumpah yang telah diucapkan.

Wakil Rektor I menambahkan, berkat terselengaranya kegiatan Pelatihan Teknis dari Balai Diklat Keagamaan Surabaya di IAIN Kediri, menepis anggapan bahwa pelaksana tugas di Kementerian Agama utamanya kampus seakan-akan terpisah dari Kementerian Agama.

“Acara-acara yang semacam ini, paling tidak bisa memulai atau meminimalisir pesan yang (ada) selama ini. Bahwa, beberapa unit atau pelaksana tugas yang ada di Kementerian Agama satu sama lain utamanya yang menyangkut kampus itu seakan-akan sudah orang lain,” papar Wakil Rektor I IAIN Kediri.

Sekretaris Pelaksana dari Balai Diklat Keagamaan Surabaya, Ahmad Rofiq, mengatakan bahwa acara ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dari pegawai di Kementerian Agama dalam melayani masyarakat.

“Untuk tahun ini ada dua belas yang diklat pelayanan publik. Yang hari ini (bersamaan) ada dua, IAIN Kediri sama IAIN Madura,” ungkap Ahmad Rofiq dari Balai Diklat Keagamaan Surabaya. Sesuai jadwal kegiatan Pelatihan Teknis Pelayanan Publik dari Balai Diklat Keagamaan Surabaya akan diadakan selama enam hari, mulai Senin (24/02/2020) sampai dengan Sabtu (29/02/2020). (red. humas/as)