IAIN Kediri Newsroom – Problematika wanita menjadi imam dalam sholat menjadi isu sensitif. Fenomena ini sebenarnya progresif, tetapi belum bisa diterima oleh seluruh pihak.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh KH. Husein Muhammad dalam Simposium Nasional Peringatan Hari Santri, yang diselenggarakan Ma’had Al-Jami’ah Darul Hikmah IAIN Kediri, Kamis (15/10/2020).
“Untuk isu-isu politik dan publik mungkin oke, mereka memberi ruang yang sama dengan laki-laki. Tetapi untuk isu ini, tentu mereka masih susah sekali bisa menerimanya. Untuk isu kepemimpinan ritual, khususnya dalam sholat,” tutur KH. Husein kepada ratusan peserta yang hadir secara virtual.
Pengasuh Pondok Pesantren Dar Al Fikr tersebut menegaskan bahwa kepemimpinan perempuan dalam sholat argumentasinya juga terdapat dalam kitab kuning.
Selain mengupas argumentasi kepemimpinan wanita dalam literature klasik, KH. Husein juga berbagi pengalaman saat bertemu dengan wanita dari Amerika yang menjadi Imam Sholat, Amina Wadud Muhsin.
Guru Besar Kajian Gender Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Alimatul Qibtiyah, turut memberikan materi dalam symposium ini. Menurutnya, terdapat beberapa ayat dan hadist yang secara tersirat memperbolehkan wanita menjadi imam sholat. Namun ayat dan hadist jarang diketahui karena kurang populer.
Ayat dan hadist yang dimaksud adalah Hadist dari Ummu Waraqah yang dipersilahkan oleh Rasullah menjadi imam sholat di rumahnya. Selain itu, Alimatul memapaparkan, terdapat hadist lain yang menyebutkan seseorang layak menjadi imam adalah yang paling baik bacaannya, entah itu laki-laki ataupun perempuan.
Sumber: HUMAS IAIN Kediri
Penulis : Andi Sebastian
Editor : Ropingi el Ishaq