UINSW Newsroom – Dalam rangka pelaksanaan penilaian mandiri maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, Satuan Pengendali Internal UIN Syekh Wasil Kediri mengundang Tim Organisasi, Kepegawaian dan Hukum (OKH), Keuangan, Perencana, dan Humas pada Selasa (22/07/2025) di Ruang Sidang Rektorat Lantai 3. Pada pertemuan tersebut, SPI melakukan wawancara secara lebih mendalam kepada tim/unit terkait untuk menilai beberapa aspek yang berkaitan dengan penilaian maturitas SPIP.
Kepala SPI UIN Syekh Wasil Kediri, Noer Hidayah, menyebut bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengukur sejauh mana sistem pengendalian intern telah diimplementasikan secara efektif di suatu lembaga atau instansi, berikut juga di UIN Syekh Wasil Kediri. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP yang menyatakan bahwa SPIP sebagai proses integral yang dilakukan untuk menilai seberapa jauh rencana kegiatan dengan implementasinya serta mitigasi risiko dalam pelaksanaannya.
Di lingkup PTKN, penilaian maturitas SPIP dilakukan secara mandiri dengan mengisi isntrumen penilaian yang telah ditetapkan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Meski demikian, pelaksanaan SPIP di lingkup Kemenag tetap berpedoman pada standar dan pedoman yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku Pembina SPIP Nasional.

Pada penilaian mandiri ini, terdapat lima unsur penilaian yang meliputi (1) lingkungan pengendalian, (2) penilaian risiko, (3) kegiatan pengendalian, (4) informasi dan komunikasi, dan (5) pemantauan. Untuk memperoleh informasi terkait lima komponen ini, SPI UIN Syekh Wasil Kediri melaksanakan wawancara kepada unit dan bagian terkait. Setelah dilakukan penilaian secara mandiri oleh satuan kerja, hasil dari penilaian mandiri tersebut akan dinilai berdasarkan skala 1 hingga 5.
Noer Hidayah juga menekankan bahwa pelaksanaan kegiatan ini penting mengingat hasil ini menjadi salah satu indikator penilaian capaian kinerja Rektor. Selain itu, penilaian ini juga menjadi bagian penting dari wujud penguatan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang tengah digalakkan oleh UIN Syekh Wasil Kediri semenjak beberapa tahun kebelakang.
Noer Hidayah berharap bahwa pelaksanaan kegiatan ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas dan fungsi UIN Syekh Wasil Kediri sebagai salah satu instansi pemerintah. Di samping itu, ia juga menyampaikan bahwa hasil SPIP dapat dijadikan sebagai dasar perbaikan tata kelola dan mitigasi risiko untuk menjadikan UIN Syekh Wasil Kediri sebagai PTKN yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Penulis: Zuhrufi Latifah | Editor: Ropingi el-Ishaq