IAIN Kediri Newsroom – Wakil Dekan I FEBI (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam) Naning Fatmawatie mengatakan, zakat merupakan stimulus berazaskan ekonomi syariah yang diberikan pemerintah selain stimulus pajak.
“Sebenarnya kalau kita berbicara stimulus ini, pemerintah juga telah memberikan stimulus melalui zakat. Nah di sini ekonomi syariahnya. Karena ciri-ciri ekonomi syariah adalah zakat, bebas bunga dan juga halal,” ucap Naning dalam seminar online Febinar, bertemakan Penataan Regulasi Perpajakan, Rabu (5/8).
Menurutnya, hal tersebut telah sesuai dengan UU No. 38 Tahun 1999, dan dipertegas kembali oleh UU No.23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan, setiap bentuk sumbangan atau zakat yang dibayarkan dikecualikan dari objek pajak.
“Artinya jika warga negara membayar zakat melalui lembaga pengelola zakat yang ditunjuk pemerintah. LAZ (Lembaga Amil Zakat) ya, atau BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan kwitansinya digunakan dasar untuk pengurangan pajak itu bisa. Sehingga penghasilan kena pajaknya berkurang,” jelasnya.
Namun demikian menurut Naning, tidak semua jenis zakat dapat mengurangi pajak tahunan, hanya zakat penghasilan dan zakat maal yang diberikan oleh individu atau perusahaan yang dapat mengurai jumlah pajak.
“Peran zakat tidak hanya sebagai stimulus pajak, tetapi juga untuk membantu pemerintah mensejahterakan masyarakat kurang mampu yang berhak menerima,” tegas Naning.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan PMK 23/2020 terdapat empat stimulus pajak yang diberikan pemerintah di masa pandemi. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan restitusi PPN dipercepat untuk eksportir dan noneksportir.
Selain Naning, narasumber lain yang turut hadir adalah Sutan R.H. Manurung Founder dan Managing Director of Eksakta Startegic, dan Dosen PKN STAN, Widyaiswara Madya Pusdiklat Pajak, Direktoral Jendral Pajak Jakarta, Suhut Tumpal Sinaga. (as)
Sumber : HUMAS
Penulis : Andi Sebastian
Editor : Ropingi el Ishaq