The Blog

IAIN Kediri Newsroom – Percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu program Kemenag. Dalam rangka mendukung program tersebut, IAIN Kediri selenggarakan pelatihan dan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Jawa Timur.
Acara yang bertempat Aula Lantai Dua TIPD IAIN Kediri, turut dihadiri Ketua Perwakilan BWI Provinsi Jawa Timur, Jeje Abdul Rojak, dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa) Kemenag Kota Kediri, Abdus Somad, yang sekaligus menjadi narasumber.

Sementara peserta pelatihan dihadiri oleh Perwakilan dari PCNU Kota Kediri, MWCNU kota Kediri, MWCNU Kecamatan Mojoroto, MWCNU Kecamatan Pesantren, dan mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Kediri.
Pembukaan dan sambutan oleh Rektor IAIN Kediri, Wahidul Anam, menegaskan dengan adanya Pelatihan Pengurusan Akta Wakaf yang dihadiri oleh BWI Jatim dan dari Kemenag Kota diharapkan bisa menjawab/memberikan penjelasan terkait berbagai persoalan yang sering terjadi di masyarakat dan bagaimana cara/alur pengurusan akta wakaf.
Seperti diketahui saat ini, tanah wakaf yang merupakan representasi ketaatan hamba pada Allah itu harus benar-benar diamankan, salah satunya adalah terbitnya sertifikat tanah wakaf.

Sumber : Humas IAIN Kediri
Penulis : Ellyda Retpitasari
Editor : Ropingi el-Ishaq