IAIN Kediri Newsroom – IAIN Kediri terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam pelaksanaan dan proses Pembangunan Gedung Pendidikan Terintegrasi. Kali ini IAIN Kediri mengadakan focus group discussion (FGD) dengan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur pada Selasa (10/10/2023) di Aula Rektorat Lantai IV IAIN Kediri.
Rektor IAIN Kediri, Wahidul Anam menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini penting dilakukan untuk memastikan ketepatan mutu dan waktu pembangungan gedung yang saat ini tengah berjalan.
“FGD seperti ini memang kita butuhkan. Kita harapkan kegiatan ini dapat mendukung terlaksananya pembangunan gedung yang tepat mutu dan tepat waktu. Sehingga gedung yang dibangun di IAIN Kediri sudah sesuai dengan aturan dari pemerintah serta sesuai dengan aturan perizinan yang ada,” tutur Wahidul Anam.
“Semoga pembangunan di IAIN Kediri dapat memberi manfaat bagi mahasiswa, dosen sehingga kegiatan belajar mengajar dapat terlaksana dengan baik,” lanjutnya.
Pada FGD ini, Bozal Nalendra selaku Analis Bangunan Gedung dan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur memaparkan materi tentang implementasi PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam paparannya, Bozal menyampaikan point-point penting terkait Bangunan Gedung Negara (BGN) yang merupakan bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara dan pengadaannya berasal dari dana APBN, APBD, atau perolehan lainnya yang sah.
Bozal menyebutkan, dalam penyelenggaraan BGN, terdapat beberapa tahapan yang perlu dilaksanakan secara runtut dan lengkap mulai dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan konstruksi, pasca konstruksi, serta tahap pemanfaatan. Dalam penyelenggaraan ini, terdapat berbagai macam dokumen administratif yang perlu disiapkan dan dilengkapi. Selain itu, dapat juga diberikan bantuan teknis berupa rekomendasi dengan berkoordinasi dengan pihak lain yang terkait.
Sementara itu, Bambang Priyambodo yang turut hadir mendampingi Bozal menyampaikan materi tentang pengendalian kontrak pekerjaan konstruksi. Ia menyampaikan bahwa terdapat 12 tahapan penting dalam pengendalian kontrak. Ia menekankan, apabila terdapat perubahan kontrak, kontrak hanya dapat diubah melalui addendum kontrak dan dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak.
Turut hadir pada acara Konsultan Manajemen Konstruksi, Pelaksana Konstruksi, serta tim teknis dan pendukung pembangunan Gedung Pendidikan Terintegrasi IAIN Kediri.
Sumber: Humas IAIN Kediri
Penulis: Zuhrufi Latifah
Editor: Ropingi el-Ishaq