IAIN Kediri Newsroom – Halal Center IAIN Kediri kembali menggelar penguatan pendampingan proses produk halal pada Sabtu-Ahad (02-03/03/24). Bertempat di aula lantai 4 Gedung Perpustakaan IAIN Kediri, kegiatan penguatan pendampingan dilaksanakan selama dua hari penuh. Sebanyak 150 peserta calon pendamping dan pendamping proses produk halal mengkuti acara dari pagi hingga sore.
Ketua Halal Center IAIN Kediri, Ropingi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa posisi Halal Center sebagai Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) telah melakukan ikhtiar untuk mendorong masyarakat mengajukan sertifikat halal. “alhamdulillah, selama tahun 2023 sampai awal 2024 ini, telah diterbitkan lebih kurang 3.500 sertifikat produk halal,” ujarnya.
“Hingga saat ini, Halal Center IAIN Kediri sebagai LP3H mengkoordinir 480 pendamping. Bersama para pendamping halal ini IAIN Kediri telah mendorong proses sertifikasi halal untuk produk-produk usaha mikro dan kecil di Kediri dan sekitarnya”, tambahnya.
“Agenda penguatan pendampingan proses produk halal ini dimaksudkan untuk lebih mendorong pendampingan kepada para pelaku usaha. Masih banyak para pelaku usaha mikro dan kecil yang belum mendaftarkan produknya ke Badan Penyelenggara Penjamin Produk Halal (BPJPH) untuk memperoleh sertifikat halal, padahal gratis”, imbuhnya.
Wakil Rektor IAIN Kediri, Ahmad Subakir, dalam sambutannya menyampaikan bahwa ikhtiar untuk mendirikan halal center di IAIN Kediri melalui suatu proses yang cukup panjang. “Alhamdulillah saat ini sudah ada Halal Center di IAIN Kediri dan telah bergerak untuk ikut mendorong proses produk halal yang menjadi tanggungjawab pemerintah, dalam hal ini BPJPH”, paparnya.
M. Fauzi selaku Sekretaris Satgas Layanan Produk Halal Provinsi Jawa Timur yang diundang sebagai narasumber menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan regulasi produk halal. Ia menceritakan bahwa seringkali ia menemukan bangkai dalam piringnya saat masuk warung untuk memberli makanan. “Sudah sembilan bangkai ada di piring makan saya. Ada ayam yang udah dimasakh, ternyata tidak disembelih. Di lehernya masih utuh. Ada yang disembelih dengan memembuat luka kecil di lehernya lalu dimasukkan ke air panas sebelum darahnya mengalir. Ada oleh-oleh ayam yang diolah juga tanpa proses penyembelihan. Ada ayam tiren yang diolah. Ada yang hewan itu disembelih, lalu darahnya ditampung dan katanya dijual untuk kasih makan ikan.” Ia menceritakan tentang bagaimana banyaknya pelanggaran syari’ah dalam pengolah makanan berbahan daging.
Di hadapan peserta ia menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan menurut undang-undang nomor 33 tahun 2014 pasal 4, wajib bersertifikat halal. Menurut PP nomor 39 Tahun 2021 Pasal 14, tahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan dan minuman dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.
Sumber : Halal Center
Penulis : Aziza Anggi (Kont)
Editor : Ropingi el-Ishaq